UU Sumber Daya Air Sebaiknya Diamandemen
Sabtu, 28 Agu 2004 14:15 WIB
Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk segera mengamandemen UU Sumber Daya Air (SDA) yang baru disahkan beberapa bulan yang lalu. Alasannya UU tersebut dinilai tidak mengakomodir kepentingan rakyat. Hingga saat ini pihak Mahkamah Konstitusi (MK) juga diminta untuk melakukan judicial review atas UU tersebut.Demikian diungkapkan Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air Heine Nababan di Mario's Place, Jakarta, Sabtu (28/8/2004). "Kami bukan menolak UU itu, namun ada 18 pasal yang harus segera diamandemen karena tidak mewakili kepentingan masyarakat," kata Heine.Ke-18 pasal itu di antaranya mengatur mengenai hak guna air, irigasi dan jasa pengelolaan air. "Di UU itu disebutkan swasta yang bisa menanamkan modal di sektor air minum boleh mengelolanya. Padahal menurut kami, urusan air minum merupakan public service yang harus ditangani pemerintah," ungkapnya.Heine mengkhawatirkan jika pihak swasta yang mengelola air minum, maka lebih akan berorientasi pada profit daripada kepentingan masyarakat. "Jadi takutnya tidak akan ada jaminan atas ketersediaan air minum bagi masyarakat," ujarnya.Ditambahkan Heine, dirinya juga menyayangkan pengesahan UU tersebut meski masih terdapat sejumlah fraksi yang menyatakan keberatan. "Dengan kondisidemikian seharusnya ada voting," kata Heine.Dia juga mensinyalir pembuatan UU tersebut juga mendapatkan tekanan asing. Pihak asing ditengarai melirik SDA Indonesia yang melimpah. "Kita ditekanasing dan kita tidak bisa apa-apa karena kita membutuhkan loan dari lembaga multilateral," papar Heine.Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPR RI Erwin Pardede menegaskan, UU SDA yang telah disetujui parlemen sudah maksimal. "Kami sudah sangat teliti membahas UU itu. Jadi kami menilai itu yang terbaik," ungkapnya.
(asy/)











































