"Kalau dilakukan, itu korupsi," kata Abdullah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/8/2012).
Menurut Abdullah, sejumlah daerah dapat dijadikan contoh untuk mendukung program penghematan penggunaan fasilitas milik negara. Di Jembrana, Bali, sebut Abdullah mobil dinas yang keluar di atas jam 16.00 WIB tanpa ada nota dinas akan dicatat oleh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan cuma soal mobil dinas untuk mudik, penyelenggara negara juga tidak diperbolehkan menerima parsel lebaran. "Yang menerima setelah 30 hari kerja harus dilaporkan, Rp 10 juta harus lapor," tegas Abdullah.
(fdn/ndr)











































