KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Kontainer Kurma

KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Kontainer Kurma

Ferdinan - detikNews
Rabu, 15 Agu 2012 19:17 WIB
KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Kontainer Kurma
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi berupa 1 kontainer kurma. Kurma itu diberikan Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Kementerian Agama.

"Kemudian setelah dilakukan penelitian, akhirnya pimpinan KPK memutuskan kurma tersebut diserahkan ke kementerian karena tidak masuk ke pasal 12 UU Tipikor," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/8/2012).

Johan menjelaskan, pemberian tersebut tidak terindikasi Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU itu juga disebutkan hadiah dapat dikembalikan kepada penerima bila tidak memenuhi unsur dari Pasal 12.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pemberian) tidak mempengaruhi untuk berbuat sesuatu atau tidak, itu tidak diberikan secara khusus kepada satu orang penyelenggara negara," jelas Johan.

Dia menambahkan Direktur Gratifikasi KPK telah mengirimkan surat ke Kemenag pada minggu lalu terkait laporan ini. "Kan dia lapor, setelah diverifikasi itu dikirim lagi surat minggu lalu," ujarnya.

(fdn/ndr)


Berita Terkait