"Kemudian setelah dilakukan penelitian, akhirnya pimpinan KPK memutuskan kurma tersebut diserahkan ke kementerian karena tidak masuk ke pasal 12 UU Tipikor," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/8/2012).
Johan menjelaskan, pemberian tersebut tidak terindikasi Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU itu juga disebutkan hadiah dapat dikembalikan kepada penerima bila tidak memenuhi unsur dari Pasal 12.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan Direktur Gratifikasi KPK telah mengirimkan surat ke Kemenag pada minggu lalu terkait laporan ini. "Kan dia lapor, setelah diverifikasi itu dikirim lagi surat minggu lalu," ujarnya.
(fdn/ndr)










































