"Ada juga (penggugat -red) yang kegenitan saja," ungkap Ketua MK, Mahfud MD, usai ikuti pertemuan konsultasi pemerintah dengan pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/8/2012).
Berdasar catatanya, hanya 27% dari sekian banyak gugatan judicial review yang MK tolak. Fakta itu secara langsung menunjukkan bahwa mayoritas memang materi UU-nya keliru dan itu karena ada yang salah di dalam proses pembuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga perubahan situasi, yang sebelumnya dianggap benar sekarang tidak sesuai lagi," papar Mahfud.
Namun dia juga mengatakan, secara umum aturan yang berlaku di Indonesia semakin bagus. Tinggal yang masih menjadi masalah adalah kelemahan pengawasan terhadap pelaksanaan UU atau aturan di lapangan sehingga rawan terjadi penyelewengan.
"Koordinasi antar penegak hukum juga lemah," tutupnya.
(lh/)










































