MK: Mayoritas UU Bermasalah Sejak Pembahasan Awal

MK: Mayoritas UU Bermasalah Sejak Pembahasan Awal

Luhur Hertanto - detikNews
Rabu, 15 Agu 2012 18:19 WIB
MK: Mayoritas UU Bermasalah Sejak Pembahasan Awal
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat terjadi kecenderungan warga menggugat perangkat UU. Di satu sisi fenomena ini menunjukkan kesadaran warga negara dalam berkonstitusi, tapi juga membuktikan penyusunan UU yang prosesnya bermasalah akibat lemahnya pengawasanan.

"Ada juga (penggugat -red) yang kegenitan saja," ungkap Ketua MK, Mahfud MD, usai ikuti pertemuan konsultasi pemerintah dengan pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/8/2012).

Berdasar catatanya, hanya 27% dari sekian banyak gugatan judicial review yang MK tolak. Fakta itu secara langsung menunjukkan bahwa mayoritas memang materi UU-nya keliru dan itu karena ada yang salah di dalam proses pembuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paling mencolok adalah pada UU sumberdaya alam. Penyebabnya disinyalir karena transaksi politik dalam proses penyusunannya oleh lembaga legislatf, kesalahan merujuk UU yang artiya penyusun tidak profesional.

"Juga perubahan situasi, yang sebelumnya dianggap benar sekarang tidak sesuai lagi," papar Mahfud.

Namun dia juga mengatakan, secara umum aturan yang berlaku di Indonesia semakin bagus. Tinggal yang masih menjadi masalah adalah kelemahan pengawasan terhadap pelaksanaan UU atau aturan di lapangan sehingga rawan terjadi penyelewengan.

"Koordinasi antar penegak hukum juga lemah," tutupnya.

(lh/)


Berita Terkait