Terdakwa Nenek Loeana Kanginnadhi (77) meminta penangguhan penahanan dan tahanan rumah ke PN Denpasar. Permohonan ini telah diajukan berulangkali, namun belum dikabulkan hakim.
"Kami mengajukan permohonan penangguhan. Kami juga meminta pengalihan menjadi tahanan rumah atau kota," kata kuasa hukum Loeana, Agus Dwi Warsono di PN Denpasar, Jl Sudirman, Rabu (15/15/2012).
Agus menyatakan pengajuan penanguhan penahanan dan tahanan rumah dengan pertimbangan nenek Loeana sudah uzur. Terdakwa juga dalam kondisi sakit terbaring di rumah sakit. Dengan status tersebut, diharapkan bisa memulihkan kesehatannya lebih cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nenek Loeana, yang didakwa dalam kasus dugaan penipuan penjualan tanah di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, senilai USD 850 Ribu. Selama persidangan, nenek ini tak bisa duduk di kursi pesakitan melainkan tetap berbaring di atas tempat tidur karena sakit. Saat ini dia sedang menjalani perawatan di RSUP Sanglah, Denpasar.
(gds/riz)










































