"Kabareskrim ke sini silaturahmi. Bahwa di dalam silaturahmi itu ada antara lain menanyakan SPDP, kita memang sudah terima," ujar Andhi Nirwanto di gedung Kejagung, Jl Sutan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (15/8/2012).
"Bukan menanyakan, tapi akhirnya menyinggung masalah itu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silaturahmi, saya katakan memang kita terima SPDP itu, kita lanjutkan," ujar Andhi.
Kejagung mengaku telah menerima SPDP untuk lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dari Polri. Total ada lima SPDP untuk masing-masing tersangka yang diterima oleh tim jaksa penyidik Jampidsus.
Dalam perkara pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011 ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Mantan Korlantas Irjen Djoko Susilo, Wakorlatas Brigjen Didik Purnomo, Direktur Utama PT ITI Sukotjo Bambang dan Dirut CMMA Budi Susanto.
Irjen Djoko dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri yang merugikan negara, yang kabarnya sampai Rp 100 milliar. Sedangkan tiga tersangka lainnya, dianggap turut terlibat dalam aksi Djoko.
Persoalan menjadi rumit setelah Bareskrim Polri yang menyidik kasus yang sama juga menetapkan Brigjen Didik, Budi Susanto dan Sukotjo Bambang menjadi tersangka. Berdasar UU KPK, lembaga antikorupsi itulah yang berhak menyidik kasus itu karena telah lebih dulu menerbitkan surat dimulainya penyidikan.
(vit/nwk)