Pesawat Tergelincir & Terbakar, Kopilot Gugat Garuda US$ 202 Ribu

Pesawat Tergelincir & Terbakar, Kopilot Gugat Garuda US$ 202 Ribu

Salmah Muslimah - detikNews
Rabu, 15 Agu 2012 17:22 WIB
Pesawat Tergelincir & Terbakar, Kopilot Gugat Garuda US$ 202 Ribu
Sisa badan pesawat Garuda pada kecelakaan 2007 (bagus/detikcom)
Jakarta - Sudah jatuh, tertimpa tangga. Mungkin ini peribahasa yang tepat untuk nasib kopilot Garuda Indonesia, Gagam Saman Rohmana. Sebab setelah pesawat yang dikemudikannya tergelincir di Yogyakarta pada 2007, dia mengalami trauma, diberhentikan dari pekerjannya, dan asuransi belum diterimanya secara utuh. Gagam pun mengajukan gugatan kepada Garuda.

Dalam gugatannya, Gagam menilai akibat insiden itu dia mengalami kerugian berupa trauma psikis. Yaitu sejak 15 Mei 2009 hingga 15 Agustus 2009 atau selama 3 bulan, dia dirawat oleh psikiater dan diperintahkan untuk istirahat oleh manajemen Garuda.

Setelah dirawat jalan, kondisi tidak membaik. Lalu Gagam dinyatakan oleh perusahaan BUMN ini tidak sehat (unfit). "Usai status unfit ini, maskapai memberhentikan Gagam pada 7 Oktober 2010," tulis Gagam dalam berkas gugatannya.

Dua tahun setelah pemecatan, Gagam pun menggugat Garuda karena dinilai tidak membayarkan klaim asuransi. Yaitu asuransi kecelakaan sebesar US$ 225 ribu dan asuransi sakit sebesar US$ 150 ribu. Pihak Garuda hanya membayar sebanyak US$ 23 ribu saja. "Sisanya, US$ 202 ribu belum terbayar," tambah Gagam.

Lalu Gagam menempuh jalan musyawarah kekeluargaan tetapi menemui jalan buntu. Gagam pun mengambil langkah hukum. Namun apa daya, upaya Gagam kandas. Gagam Saman Rohmana mengugat Garuda Indonesia karena tidak membayar sisa asuransi sebanyak US$ 202 ribu. Namun gugatan ini tidak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus).

"Tidak menerima gugatan penggugat karena gugatan kurang pihak. Seharusnya melibatkan PT Jasindo," kata ketua majelis hakim Edi Santoso dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (15/8/2012).

Mendapati putusan ini, kuasa hukum Gagam belum mengambil sikap, apakah menerima atau memilih mengajukan perlawanan hukum. "Kami masih pikir-pikir, akan banding atau tidak karena masih harus mengkonsultasikan dengan klien," kata kuasa hukum Gagam, Rifki Dwinanto usai sidang.

Adapun pihak Garuda menyambut baik putusan tersebut. "Putusan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan. Sudah seharusnya gugatan itu tidak ditermia," kata kuasa hukum Garuda, Satyo Sandika.

Seperti diketahui, pada 7 Maret 2007, Garuda Indonesia GA-200 penerbangan Jakarta-Yogyakarta tergelincir saat mendarat di Bandar Udara Adi Sucipto. Akibat kecelakaan itu, 22 penumpang tewas dan 118 penumpang selamat. Gagam juga sempat diperiksa di Mapolda Yogyakarta terkait kecelakaan itu.

(asp/)


Berita Terkait