"Penyidik mengajukan surat ke PPATK untuk meminta info transaksi keuangan mencurigakan, terkait peristiwa tersebut," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Rabu (15/8/2012).
Pembangunan yang mulai bergulir sejak tahun 2008-2009 ini tiba-tiba terhenti begitu saja. Rencananya pabrik pembuatan vaksin flu burung terbesar se-Asia Tenggara itu akan dibangun di kawasan Cisarua, Kabupaten Bandung.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dr TPS sebagai tersangka. Meski demikian, TPS dianggap kooperatif dan tidak dilakukan penahanan.
Sementara itu, pemeriksaaan lanjutan kasus yang melibatkan pemenang tender, PT Anugerah Nusantara, dilakukan hari ini.
"Pemeriksaan hari ini ada satu vendor yang bekerjasama dengan PT Anugerah Nusantara," jelas Boy.
Berdasarkan hasil audit BPK, proyek yang hingga kini terlantar tersebut merugikan negara sekitar Rp 300 miliar.
(ahy/)











































