KY: Pengirim SMS Cabul Dipenjara 5 Bulan, Koruptor Harus Lebih Berat!

Pertama di Indonesia

KY: Pengirim SMS Cabul Dipenjara 5 Bulan, Koruptor Harus Lebih Berat!

- detikNews
Rabu, 15 Agu 2012 15:25 WIB
KY: Pengirim SMS Cabul Dipenjara 5 Bulan, Koruptor Harus Lebih Berat!
ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - Langkah Mahkamah Agung (MA) menghukum Saiful Dian Effendi (22) selama 5 bulan penjara karena mengirim SMS cabul mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Salah satunya Komisi Yudisial (KY) yang mengakui putusan kasasi MA tersebut merupakan terobosan hukum dan bentuk edukasi terhadap masyarakat.

"Putusan kasasi MA ini bagus karena terobosan hukum bagi penggangu privasi orang. Selain ada unsur membuat jera juga ada unsur edukasi kepada masyarakat," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (15/8/2012).

Putusan kasasi ini memenuhi spirit hukum yaitu membangun masyarakat (social enginering) dan perilaku warga untuk menjadi lebih baik. Akibat putusan ini masyarakat harus barhati-hati dalam mengirim SMS dan menghormati hak-hak orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diharapkan putusan ini menjadi preseden positif dalam memelihara ketenteraman masyarakat atau perlindungan masyarakat," papar Imam.

Nah, jika pengirim SMS cabul dihukum 5 bulan penjara, maka diharapkan berdampak pada perkembangan hukum secara umum. Yaitu tindak pidana yang lebih berat seperti korupsi maka harus dihukum lebih berat pula dibandingkan SMS cabul.

"Kalau yang melanggar privasi individual dapat dihukum pidana 5 bulan penjara, logikanya para koruptor yang melanggar hak-hak masyarakat maka harus dihukum jauh lebih berat," tandas mantan politisi PKB ini.

Kasus ini bermula saat Saiful mengirimkan SMS berisi perkataan cabul, jorok dan porno kepada beberapa nomor di handphone-nya pada awal 2011. Semua yang dia kirimi adalah perempuan, salah satunya Adelian Ayu Septiana. Isi SMS seronok tersebut membuat Adel merasa risih dan dilecehkan. Apalagi SMS dikirim berkali-kali. Adel pun melaporkan hal ini ke polisi.

PN Madiun dan Pengadilan tinggi Surabaya menghukum Saiful dengan hukuman percobaan. Namun putusan ini dianulir MA dengan menghukum 5 bulan penjara bagi Saiful. Kasus ini menjadi kasus SMS cabul pertama yang masuk MA dan dipidana.


(asp/vit)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads