Ini Dia Pasal yang Mengantarkan Pengirim SMS Cabul ke Penjara

Pertama di Indonesia

Ini Dia Pasal yang Mengantarkan Pengirim SMS Cabul ke Penjara

- detikNews
Rabu, 15 Agu 2012 14:05 WIB
ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - Hukuman 5 bulan penjara terhadap Saiful Dian Effendi (22) karena mengirim SMS cabul harus menjadi pelajaran bersama. Mahkamah Agung (MA) menilai hukuman ini sebagai shock therapy bagi masyarakat untuk tidak menyalahgunakan teknologi. Lantas pasal apa yang menjerat pengirim SMS cabul?

"Terdakwa dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," demikian info perkara kasasi MA yang didapat detikcom, Rabu (15/8/2012).

Pasal 27 tersebut berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, ancaman pidana atas pasal 27 ayat 1 tersebut terdapat di pasal 45. Yaitu 'Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.

Selain SMS cabul, UU ITE ini juga mengancam pengirim SMS dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara jika SMS itu bermuatan judi, penghinaan/pencemaran nama baik dan pemerasan/pengancaman.

Kasus ini bermula saat Saiful mengirimkan SMS berisi perkataan cabul, jorok dan porno kepada beberapa nomor di handphone-nya pada awal 2011. Semua yang dia kirimi adalah perempuan, salah satunya Adelian Ayu Septiana. Isi SMS seronok tersebut membuat Adel merasa risih dan dilecehkan. Apalagi SMS dikirim berkali-kali. Adel pun melaporkan hal ini ke polisi.

PN Madiun dan Pengadilan tinggi Surabaya menghukum Saiful dengan hukuman percobaan. Namun putusan ini dianulir MA dengan menghukum 5 bulan penjara bagi Saiful. Kasus ini menjadi kasus SMS cabul pertama yang masuk MA dan dipidana.


(asp/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads