"Terdakwa dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," demikian info perkara kasasi MA yang didapat detikcom, Rabu (15/8/2012).
Pasal 27 tersebut berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain SMS cabul, UU ITE ini juga mengancam pengirim SMS dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara jika SMS itu bermuatan judi, penghinaan/pencemaran nama baik dan pemerasan/pengancaman.
Kasus ini bermula saat Saiful mengirimkan SMS berisi perkataan cabul, jorok dan porno kepada beberapa nomor di handphone-nya pada awal 2011. Semua yang dia kirimi adalah perempuan, salah satunya Adelian Ayu Septiana. Isi SMS seronok tersebut membuat Adel merasa risih dan dilecehkan. Apalagi SMS dikirim berkali-kali. Adel pun melaporkan hal ini ke polisi.
PN Madiun dan Pengadilan tinggi Surabaya menghukum Saiful dengan hukuman percobaan. Namun putusan ini dianulir MA dengan menghukum 5 bulan penjara bagi Saiful. Kasus ini menjadi kasus SMS cabul pertama yang masuk MA dan dipidana.
(asp/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini