KPK Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi di NAD Rp 2,7 Triliun

KPK Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi di NAD Rp 2,7 Triliun

- detikNews
Sabtu, 28 Agu 2004 12:05 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih kasus korupsi di NAD Rp 2,7 triliun, berdasarkan temuan Tim Monitoring Terpadu Polkam. Namun yang terindikasi kuat oleh KPK berjumlah Rp 2,3 triliun."KPK dapat mengambil alih kasus korupsi di NAD tersebut sepanjang sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU KPK," kata Wakil Ketua KPK Eri Riyana Hardjapamekas.Hal itu disampaikannya dalam pertemuan Indonesia-Tionghoa yang mendiskusikan "Mampukah KPK dan pemerintahan mendatang memberantas korupsi?" yang diselenggarakan Ikatan Indonesia-Tionghoa di Hotel Dusit Mangga Dua Jakarta, Sabtu (28/8/2004).Tim Monitoring Terpadu Badan Pelaksana (BP) Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) menemukan dugaan korupsi Rp 2,7 triliun pada sekitar 68 proyek di NAD yang melibatkan hampir seluruh instansi, mulai dari tingkat kabupaten hingga departemen.Antara lain lingkungan Polri, TNI, Kimpraswil, dan Pemda NAD. Korupsi terjadi selama diberlakukan keadaan darurat militer tahap pertama dan kedua, baik operasi terpadu maupun pemantapan pemerintahan."KPK telah melakukan penghitungan ulang. Hasilnya, yang terindikasi kuat adalah Rp 2,3 triliun. Atas temuan tersebut, kami sudah mengirim surat untuk meminta klarifikasi ke masing-masing instansi. Seperti ke Menkimpraswil, Panglima TNI, dan Kapolri. Semuanya sudah memberikan jawaban, kecuali dari Presiden," tutur Eri.Dicontohkan dia, pihak Kimpraswil dalam klarifikasinya menjelaskan dugaan korupsi dalam proyek jalan Ladia Galaska. Untuk itu, penelaahan lebih lanjut sedang dilakukan KPK terhadap tanggapan dari masing-masing instansi."Kalau memang kasusnya sudah memenuhi persyaratan, KPK akan mengambil alih penanganan kasus tersebut," demikian Eri. (sss/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini