"Alasan intinya, pertama adalah kita terpanggil dengan situasi yang dialami Pak Djoko yang menurut kami sepantasnya diberi bantuan hukum mengingat kasus yang dialami adalah kasus penzaliman terhadap dirinya," ujar Jeniver Girsang saat dihubungi detikcom, Rabu ( 15/8/2012).
Juniver menilai ada pelanggaran hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Gubernur AKPOL ini. Dirinya pun juga dimintai pendapat oleh pihak Polri atas kasus yang menyeret salah satu anggota terbaik Polri tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya, pada prinsip penyitaan dokumen di Korlantas Polri yang seharusnya KPK bisa melakukan koordinai dengan Kapolri karena ada MoU yang disepakati oleh tiga lembaga penegak hukum. "Yang kedua Undang-undang tindak pidana korupsi juga menyampaikan seperti itu (koordinasi) antarpenegak hukum," terangnya.
"Terbukti setelah kami menangani ini, kami bisa jelaskan permasalahan kepada masyarakat bahwa langkah KPK itu perlu dikritisi," tambahnya.
Selain ditunjuk Djoko Susilo, Jeniver juga mengaku mendapat surat tugas langsung dari Kapolri Jenderal Timor Pradopo atas nama institusi Polri. "Tidak bisa dipisahkan permasalah Djoko Susilo dangan institusi Polri," ujarnya.
Beberapa nama pengacara handal seperti Hotma Sitompol mengaku ditunjuk menjadi pengacara bagi Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo terkait kasus simulator SIM. Berapa Mabes Polri membayar keduanya? Rp 0 atau gratis untuk jasa pengacara tersebut.
"Itu ada dari Divisi Hukum Polri dan ada juga advokat dari luar seperti Jeniver Girsang dan Hotma Sitompoel dengan timnya," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi detikcom.
Menurut Boy Rafli, untuk menggunakan jasa kedua pengacara handal ini Polri tidak mengeluarkan uang sepeser pun alias gratis. Namun Polri membantah penggunaan jasa Hotma cs itu merupakan usulan dari Polri karena hal itu datang dari rekomendasi dari Djoko Susilo sendiri.
"Dan itu dikoordinir oleh divisi hukum Polri," terangnya.
(fiq/ndr)