Transaksi Kulit Harimau & Macan Tutul di Cilandak Berhasil Digagalkan

Transaksi Kulit Harimau & Macan Tutul di Cilandak Berhasil Digagalkan

- detikNews
Rabu, 15 Agu 2012 12:39 WIB
Transaksi Kulit Harimau & Macan Tutul di Cilandak Berhasil Digagalkan
Jakarta - Perdagangan gelap organ tubuh hewan-hewan yang dilindungi seperti harimau sumatera dan macan tutul ternyata masih saja terjadi. Kemenhut berhasil menggagalkan salah satu transaksi perdagangan kulit harimau sumatera dan macan tutul.

Operasi itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan rencana perdagangan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan kulit macan tutul (Panthera pardus) di sebuah rumah di Jalan Gaharu II No. 6 Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (14/8/2012).

Dalam operasi yang dipimpin oleh Dirjen PHKA, Ir. Darori,MM, ditemukan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera dalam keadaan utuh dan satu lembar kulit macan tutul dalam keadaan utuh. Di rumah tersebut juga ditangkap empat orang pemilik atau setidaknya yang menyimpan atau memperdagangkan bagian-bagian satwa liar dilindungi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya keempat orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Gedung Manggala Wanabakti untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini PPNS Kehutanan sedang melakukan pengembangan penyidikan untuk dapat mengungkap jaringan perdagangan illegal satwa liar dilindungi lebih luas," ujar Kepala Pusat Humas Kemenhut Diany Marganingsih dalam pernyataanya, Rabu (15/8/2012).

Modus operandi perdagangan illegal satwa liar ini, sambung Diany, melalui jaringan internet, yakni penjual memasang/memajang foto yang diperdagangankan dan memuat No HP penjual serta harganya. Calon pembeli akan menghubungi penjual melalui HP dan apabila harga disepakati, maka pembeli terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang kemudian satwa liar yang dibeli dikirim melalui jasa pengiriman barang ataupun diambil langsung pada tempat yang ditentukan sepihak oleh pedagang secara tertutup.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Kehutanan ditetapkan satu orang tersangka berinisial RS bin ESS yang dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan sanksi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda 100 juta," ujar Diany.

Harimau sumatera termasuk sub spesies yang terancam punah. Saat ini jumlah populasi harimau sumatera di lembaga konservasi di Indonesia sebanyak 129 ditambah 3 anakan yang lahir di KB Medan (total 132 individu), dan di lembaga konservasi luar negeri sejumlah 244 iindividu.

(fjr/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads