Pengirim SMS Cabul Dipidana untuk Shock Therapy Penyalahgunaan Teknologi

Pertama di Indonesia

Pengirim SMS Cabul Dipidana untuk Shock Therapy Penyalahgunaan Teknologi

- detikNews
Rabu, 15 Agu 2012 12:26 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kemajuan teknologi membuat orang bebas berekspresi lewat berbagai piranti digital. Namun hati-hati dalam menggunakan gadget sebab jika salah langkah bisa menjadikan Anda menghuni hotel prodeo.

Penyalahgunaan layanan pesan singkat atau biasa disingkat SMS ini membuat Saiful Dian Effendi (22) harus menghirup udara penjara selama 5 bulan. Apa alasan Mahkamah Agung (MA)?

"Pemanfaatan teknologi informasi sangat penting dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun pemanfaatan teknologi informasi dapat disalagunakan dan menyebabkan privasi orang lain terganggu," demikian info perkara kasasi MA yang didapat detikcom, Rabu (15/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena terdapat unsur perbuatan yang menggangu privasi orang, maka hukum harus hadir untuk menjaga keteraturan dalam bermasyarakat. Untuk itu perlu diberikan sanksi bagi orang yang menggangu privasi orang lain lewat sarana teknologi.

"Karena menyebabkan privasi orang lain menjadi terganggu maka hal itu menjadi sebuah perbuatan pidana yang perlu diberikan sanksi pidana yang signifikan," ujarnya.

Selain menjatuhkan hukuman kepada Saiful, diharapkan kasus ini juga membuat masyarakat lain berhati-hati dalam mengirim SMS. Masyarakat diharapkan mengambil pelajaran dari kasus Saiful sehingga tidak sembarangan mengirim sms.

"Hal ini agar di kemudian hari tidak dilakukan lagi oleh orang lain, supaya menjadi shock therapy," bebernya.

Putusan ini dibuat oleh ketua majelis Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Komariah Emong Sapardjaja dan Surya Jaya pada 6 Agustus 2012.

Kasus ini bermula saat Saiful mengirimkan perkataan cabul, jorok dan porno kepada beberapa nomor di handphone-nya pada awal 2011. Semua yang dia kirimi adalah perempuan, salah satunya Adelian Ayu Septiana. Isi SMS seronok tersebut membuat Adel merasa risih dan dilecehkan. Apalagi SMS dikirim berkali-kali. Adel pun melaporkan hal ini ke polisi.

PN Madiun dan Pengadilan tinggi Surabaya menghukum Saiful dengan hukuman percobaan. Namun putusan ini dianulir MA dengan menghukum 5 bulan penjara bagi Saiful. Kasus ini menjadi kasus SMS cabul pertama yang masuk MA dan dipidana.

(asp/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads