"Hari ini direncanakan penyerahan tahap 2 atau P21 atas nama tersangka Gondo Sudjono dab Yani Anshori terkait dugaan suap ke Bupati Buol," ujar Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (15/8/2012).
Kasus suap Bupati Buol bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa, 26 Juni 2012. penyidik lembaga antikrupsi menangkap seorang pegawai perusahaan PT Hardaya Inti Plantation milik Hartati Murdaya, Yani Ansori.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari proses penangkapan itu KPK menetapkan Amran, Gondo dan Yani sebagai tersangka. Belakangan bos PT Hardaya Inti Plantation Hartati Murdaya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Terkait kasus itu, Hartati membantah telah menyuap. Menurut dia, dirinya menjadi korban pemerasan Amran. Terkait dengan uang Rp 3 miliar, Hartati mengaku dirinya mengetahui uang yang diberikan kepada Amran hanya Rp 1 miliar. Uang itu pun merupakan uang baksos, bukan uang suap. Sedangkan uang Rp 2 miliar, Hartati mengaku tidak tahu, karena salah seorang anak buahnya yang memberikan uang sejumlah itu kepada Amran.
(fjr/ndr)











































