Hati-hati mengirim SMS kepada teman Anda sebab bisa saja berakhir penjara. Apalagi jika SMS tersebut berisi kata-kata cabul, seronok atau mengandung pelecehan. Seperti yang dialami mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Madiun, Jawa Timur, Saiful Dian Effendi (22).
Kasus ini bermula saat Saiful mengirimkan perkataan cabul, jorok dan porno kepada beberapa nomor di handphone-nya pada awal 2011. Semua yang dia kirimi adalah perempuan, salah satunya Adelian Ayu Septiana. Isi SMS seronok tersebut membuat Adel merasa risih dan dilecehkan. Apalagi SMS dikirim berkali-kali. Adel pun melaporkan hal ini ke polisi.
Setelah melalui proses hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun menuntut Saiful untuk dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 1 juta. Jika tidak mau membayar denda, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapati putusan ini, JPU pun banding namun Pengadilan Tinggi Surabaya bergeming dan tetap dengan putusan PN Madiun. JPU tidak patah arang dan mengajukan kasasi. Setelah dipertimbangkan matang, MA pun mengabulkan permohonan JPU.
"Mengabulkan permohonan jaksa. Menghukum terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara," demikian info perkara kasasi MA yang didapat detikcom, Rabu (15/8/2012).
Putusan ini dibuat oleh ketua majelis Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Komariah Emong Sapardjaja dan Surya Jaya. Putusan yang menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini diketok pada Senin, 6 Agustus 2012 lalu dan menjadi kasus pertama yang masuk MA terkait SMS cabul yang dipidana.
Putusan kasasi ini mengubah nasib Saiful. Sebab hukuman percobaan dihapus. Selain menghapus hukuman percobaan, pidana denda pun dihapus oleh MA. Meski demikian, Saiful harus meringkuk selama 5 bulan di hotel prodeo untuk mempertangungjawabkan SMS seronok yang dikirimnya itu.
(asp/)










































