Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Dirut PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetya, tersangka perkara suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (15/8/2012).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan ayah Dendy, anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabbar sebagai tersangka. Zulkarnaen hingga kini belum diperiksa KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dendy dan Zulkarnaen diduga mengarahkan peruntukkan anggaran Kementerian Agama untuk proyek Alquran dan laboratorium di Tsanawiyah termasuk mengarahkan pejabat di Kemenag agar memenangkan perusahaan tertentu sebagai pemegang proyek.
Selain menyidik perkara suap pembahasan anggaran, KPK juga tengah menyelidiki pengadaan Alquran di Kemenag.
(fdn/ndr)