Kemenakertrans Harus Tindak Tegas Perusahaan yang Belum Bayarkan THR

Kemenakertrans Harus Tindak Tegas Perusahaan yang Belum Bayarkan THR

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 15 Agu 2012 01:06 WIB
Kemenakertrans Harus Tindak Tegas Perusahaan yang Belum Bayarkan THR
Ilustrasi
Jakarta - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, masih ada sejumlah perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diminta lebih proaktif dan lebih tegas dalam menangani hal tersebut.

Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menuturkan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. Rieke pun menyayangkan adanya pekerja yang belum juga menerima THR hingga saat ini, padahal THR merupakan hak setiap pekerja yang harus diberikan oleh setiap pengusaha.

Dia mengakui, pihaknya juga menerima banyak pengaduan soal belum dibayarkannya THR kepada para pekerja. Beberapa diantaranya, yakni ratusan tenaga kerja paruh daya yang bekerja di perusahaan triplek PT Wijaya Tri Utama Plywood di Banjarmasin, posko pengaduan THR di Batam menerima 5 laporan tidak dibayarkannya THR di kawasan Tanjunguncang, para pekerja di Kota Ulu Siau dan Tagulandang, Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, posko pengaduan THR LBH JATIM-FSPMI menerima tak kurang dari 20 pengaduan, tTak kurang dari 400 pramudi Bus Transjakarta, PT Jakarta Express Trans (JET), dan berapa ratus pengusaha lagi yang tidak membayarkan THR namun tak terungkap oleh media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rieke, hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi jika setiap perusahaan mematuhi peraturan tentang THR yang diatur tersendiri oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994. Oleh karena itu, Rieke mendorong agar pihak-pihak terkait, terutama Kemenakertrans, untuk berani mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

"Mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan segenap jajarannya untuk proaktif melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pengusaha yang tidak membayar THR," ujar Rieke dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (14/8/2012).

Kemudian juga mendesak agar posko pengaduan THR yang digalakkan Menakertrans bisa berfungsi dengan baik, dan bisa menuntaskan pengaduan-pengaduan yang masuk, sampai dengan dibayarkannya THR kepada pekerja, tidak hanya bersifat menampung pengaduan. Terlebih sudah ada 19 pengaduan yang diterima posko tersebut, yang perlu ditangani dengan sebaik mungkin.

Tidak hanya itu saja, Kemenakertrans bersama-sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan harus bisa menindak tegas pengusaha yang tidak menjalankan kewajiban membayarkan THR. Jika perlu, cabut izin usahanya.

"Cabut ijin usaha para pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerjanya, agar memberikan efek jera kepada pengusaha nakal," tegas Rieke.

Hal tersebut, lanjut Rieke, perlu juga diberi payung hukum agar bisa dijalankan oleh dinas-dinas terkait di daerah. "Mendesak lahirnya Perda Ketenagakerjaan di setiap daerah yang memberikan sanksi tegas Pidana bagi para pengusaha yang tidak menjalankan kewajiban membayarkan THR," tandas anggota Fraksi PDIP ini.

(nvc/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini