Ketiga orang yang bebas itu ialah Helmy, Fajar Eddy dan istri Febri, Violetta Caecilia Maria Constanza alias Connie.
"Menyatakan, terdakwa Helmi, terdakwa Fajar Eddy Putra, dan terdakwa Violetta Caecilia Maria Constanza alias Connie tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Karena itu, ketiga terdakwa dinyatakan bebas," kata Ketua Majelis Hakim Pranoto membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan, terdakwa Maratoga alias Toga, terdakwa Ali Abel bin Hasal Basalamah, dan Robbie Syarief alias Obi, telah terpenuhi unsur sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan terhadap orang lain," ucap Pranoto dalam putusannya.
Atas perbuatannya ketiganya diganjar hukuman penjara. Maratoga dikenai hukuman 9 bulan penjara, Ali Abel divonis 8 bulan 20 hari penjara, sedangkan Robby divonis 10 bulan penjara.
(rvk/mpr)











































