Istri Febri, Penusuk Siswa PL Divonis Bebas

Istri Febri, Penusuk Siswa PL Divonis Bebas

- detikNews
Selasa, 14 Agu 2012 23:24 WIB
Istri Febri, Penusuk Siswa PL Divonis Bebas
ilustrasi
Jakarta - Tiga terdakwa diantara 6 terdakwa kasus penusukkan siswa Pangudi Luhur di Cafe Shy Rooftop, Kemang, November 2011 dinyatakan bebas. Tiga orang yang bebas itu, salah satunya ialah istri Sher Muhammad Febry Awan alias Febry, yang dinyatakan bebas sebelumnya.

Ketiga orang yang bebas itu ialah Helmy, Fajar Eddy dan istri Febri, Violetta Caecilia Maria Constanza alias Connie.

"Menyatakan, terdakwa Helmi, terdakwa Fajar Eddy Putra, dan terdakwa Violetta Caecilia Maria Constanza alias Connie tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Karena itu, ketiga terdakwa dinyatakan bebas," kata Ketua Majelis Hakim Pranoto membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, tiga terdakwa yang dianggap bersalah ialah Maratoga alias Toga, Ali Abel bin Hasan Basalamah, dan Robbie Syarif.

"Menyatakan, terdakwa Maratoga alias Toga, terdakwa Ali Abel bin Hasal Basalamah, dan Robbie Syarief alias Obi, telah terpenuhi unsur sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan terhadap orang lain," ucap Pranoto dalam putusannya.

Atas perbuatannya ketiganya diganjar hukuman penjara. Maratoga dikenai hukuman 9 bulan penjara, Ali Abel divonis 8 bulan 20 hari penjara, sedangkan Robby divonis 10 bulan penjara.

(rvk/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads