17 Pengungsi Rohingya dari Tanjung Pinang Dipindahkan ke Medan

17 Pengungsi Rohingya dari Tanjung Pinang Dipindahkan ke Medan

- detikNews
Selasa, 14 Agu 2012 21:01 WIB
17 Pengungsi Rohingya dari Tanjung Pinang Dipindahkan ke Medan
ilustrasi
Jakarta - Sebanyak 17 pengungsi Rohingya, Myanmar, yang semula ditampung di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dipindahkan ke Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (14/8/2012). Pemindahan dilakukan atas permintaan mereka sendiri agar dapat berkumpul dengan keluarganya yang ditampung di Sumut.

Begitu tiba di Bandara Polonia, Medan, para pengungsi tersebut kemudian diantar ke penampungan di Hotel Pelangi, Jl. Jamin Ginting, Medan. Hotel tersebut merupakan salah satu dari tiga tempat penampungan imigran Rohingya di Sumut.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, (Wasdakim) Kantor Imigrasi Polonia, Setia Budi Utama mengatakan, sebelumnya para pengungsi ini sudah ditampung Imigrasi Kepri selama sembilan bulan sejak melarikan diri Myanmar dengan menggunakan kapal kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mereka minta agar dikumpulkan dengan saudara-saudaranya yang berada di Sumut semuanya,” kata Budi kepada wartawan.

Identitas para imigran yang tiba di Medan tersebut, mereka masing-masing, Mohd Ali bin Kaul (46), M Hussain bin Abdul (30), Mohd Husain bin Hidayat (33), Mohd Farouk bin Abdul Rashid, dan Salimullah bin Fazal Ahmad. Kemudian dua wanita Juma Bi (44) dan Peruza binti Nur Muhammad (19), serta dua anak, Azizah binti Mohd Ali (5) dan Mohd Nor bin Mohd Husain (1).

Di Medan saat ini tercatat setidaknya ada 169 imigran pengungsi Rohingya yang ditangani Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut. Sebagian berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan di Jl. Selebes, Belawan, ada juga di Jl. Pasar III, Padang Bulan dan di Hotel Pelangi, Jl. Jamin Ginting. Seluruhnya berada di Medan.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini