Kepala Humas PT KAI Daops IV Semarang, Sapto Hartoyo mengatakan, tindakan tersebut sudah sesuai dengan telegram CT/260 tanggal 30/07/2012 tentang cetak tiket, satu tiket untuk satu penumpang. Jadi tiket tidak akan berlaku jika tidak sesuai dengan identitas pemiliknya.
"Menyimpang dari teleks W/225 tentang pemberlakuan mulai 1 September, maka pemberlakuan ketentuan ini mulai tanggal 12 Agustus 2012," kata Sapto kepada detikcom lewat pesan singkatnya, Selasa (14/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk calon penumpang yang tiketnya dinyatakan hangus karena tidak sesuai identitas, maka harus membeli tiket baru lagi dengan harga normal," imbuhnya.
Adapun peraturan yang berlaku harus sesuai prosedur yang ditetapkan yaitu nama yang tertera pada tiket harus sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki penumpang. "KTP, SIM, Pasport atau ID lainnya", tegas Sapto.
Bagi tiket yang dicetak sebelum 1 Juli 2012 masih boleh dipergunakan oleh penumpang dengan nama yang tidak sesuai dengan yang tertera pada tiket. Tiket tersebut akan distempel basah dengan tulisan "telah diperiksa".
"Untuk Tiket yang dicetak sebelum tanggal 1 Agustus dimana satu tiket dipergunakan oleh lebih dari satu penumpang, dengan nama yang tertera pada tiket satu nama, maka yang di verifikasi adalah nama penumpang yang tertera pada tiket atau manifest KA tersebut," tutur Sapto.
Penumpang yang ketahuan identitasnya tidak sesuai yang tertera di tiket saat sudah berada di dalam KA, maka kondektur KA akan menurunkan penumpang tersebut di pemberhentian terdekat.
"Penumpang akan diturunkan oleh kondektur pada kesempatan pertama," pungkas Sapto.
Ia juga menambahkan, pengantar atau penjemput penumpang berkebutuhan khusus diperbolehkan masuk ke dalam stasiun dengan syarat membawa kartu tanda pengenal khusus.
(ega/ega)










































