Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono, mengatakan penggerebekan PT ASA tersebut dilakukan September 2011.
"Seorang kepala gudang berinisial HMA dan seorang karyawan berinisial YMD terlibat dalam lolosnya puluhan ribu botol miras ilegal tersebut ke masyarakat diamankan," ujar Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandoro di Kantor Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (14/8/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HMA, kepala pabrik dan YMD, karyawannya dituduh melakukan praktik penjualan miras ilegal.
"Jadi kedua orang itu yang bermain. Barang sudah didistribusikan tanpa pita cukai ke masyarakat. Selanjutnya, kita juga akan melakukan penyelidikan ke pabriknya," lanjutnya.
Agung mengatakan Bea dan Cukai mengklaim menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 529.146.000.
Sementara itu akibat penimbunan miras tersebut kedua tersangka telah divonis di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas pasal 56 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007. Keduanya diancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
(edo/aan)










































