"Sudah dilakukan langkah-langkah itu pemeriksaan sebagai saksi," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anang Iskandar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (14/8/2012).
Anang tidak menjelaskan secara detail soal pemeriksaan tersebut. Termasuk soal waktu dan lama interogasi. Namun dia mengatakan untuk pemeriksaan status sebagai tersangka diserahkan ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irjen Djoko Susilo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri. Djoko sudah dicegah ke luar negeri.
(mad/)











































