"Pada dasarnya Perda ini telah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU No 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," ujar kuasa hukum Koalisi Pulihkan Jakarta dan para nelayan, Edi H Gurning, usai mendaftarkan gugatan tersebut di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (14/8/2012).
Edi menambahkan Perda itu akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap kawasan Marunda yang tadinya merupakan pelabuhan umum menjadi pelabuhan dan kawasan ekonomi khusus. Hal ini akan menyebabkan sebagian besar nelayan tradisional yang menggantungkan kehidupannya dari kawasan Marunda akan kehilangan mata pencahariannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gurning menegaskan dengan alasan yang diungkapkan itu Koalisi Pulihkan Jakarta dan sejumlah nelayan meminta kepada MA untuk membatalkan Perda tersebut, karena dinilai akan lebih banyak memberikan kerugian daripada keuntungan.
"Kami meminta MA untuk menyatakan Perda DKI No 1 Tahun 2012 tidak sah dan tidak berlaku untuk umum dan mencabutnya," tegas Edi.
(riz/)










































