Menurut kuasa hukum Ayin, Teuku Nasrullah, ada seorang pengusaha asal Surabaya bernama Pakuwon. Pengusaha ini kemudian memiliki anak.
Salah satu putra Pakuwon menikah dengan putri Ayin. Sedangkan putri Pakuwon menikah dengan putra Hartati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayin sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus Buol ini. Ayin diperiksa di KBRI Singapura. Dia mengaku tengah menjalani perawatan. Seperti Hartati, Ayin juga memiliki lahan sawit ribuan hektar di Buol.
Sementara itu, KPK telah menetapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah pada 8 Agustus 2012 lalu. Hartati diduga sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar tiga miliar rupiah kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
Hartati Murdaya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terkait kasus itu, Hartati membantah telah menyuap. Menurut dia, dirinya menjadi korban pemerasan Amran. Terkait dengan uang Rp 3 miliar, Hartati mengaku dirinya mengetahui uang yang diberikan kepada Amran hanya Rp 1 miliar. Uang itu pun merupakan uang baksos, bukan uang suap. Sedangkan uang Rp 2 miliar, Hartati mengaku tidak tahu, karena salah seorang anak buahnya yang memberikan uang sejumlah itu kepada Amran.
(mok/ndr)











































