"Saksi dari staf Banggar, termasuk Nando, Sekjen DPR dan pengusaha dari Palangkaraya, Sie Yanto," kata penasehat hukum Wa Ode, Wa Ode Nur Zainab, Selasa (14/8/2012).
Pekan lalu sejumlah saksi batal memberi keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta karena keterbatasan waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan, Wa Ode Nurhayati, tercatat menerima uang Rp 5,5 miliar dari Fahd El Fouz untuk mengurus alokasi DPID tahun anggaran 2011 untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Selain Fahd, 2 pengusaha lain yang ikut menyetor uang pelicin ke Wa Ode adalah Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta dan Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta untuk mengurus alokasi DPID Kabupaten Minahasa.
Namun dari kesaksian di persidangan sebelumnya, Fahd mengaku duit yang diberikan melalui Haris Surahman telah dikembalikan Wa Ode. Duit itu sebelumnya dititipkan ke staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Sementara di persidangan pekan lalu, saksi Tamsil Linrung (Wakil Ketua Banggar) menyebut Wa Ode tidak pernah mengusulkan 4 kabupaten tersebut untuk mendapat alokasi DPID.
(fdn/aan)











































