"Sekarang baru 18 kali, tinggal 7 kali lagi, setelah itu pulang," ujar kuasa hukum Ayin, Nasrullah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8/2012).
Nasrullah mengakui jika izin Ayin memang sudah habis. Namun menurut Nasrullah, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan permohonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menkum HAM Amir Syamsuddin meminta supaya Ayin kembali ke Indonesia. "Belum ada perpanjangan izin. Dia wajib pulang dulu," kata Amir.
Amir juga menegaskan, Ayin yang juga kembali dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus Buol, tidak diperpanjang izin berobatnya. Kemenkum tidak pernah mengeluarkan surat perpanjangan izin.
"Belum ada perpanjangan izin berobat yang bersangkutan. Namun karena sakit, menurut pengacaranya perlu mendapat perawatan. Dan sudah berjanji akan segera pulang dalam waktu dekat ini," jelas Amir.
Ayin merupakan saksi kasus suap Buol. Perusahaan PT Sonokeling miliknya juga beroperasi di Buol. Perusahaan sawit Ayin itu berlokasi dekat dengan perusahaan milik Hartati Murdaya. Nah diduga salah satu motif penyuapan di kasus Buol berkaitan dengan persaingan usaha.
Ayin sudah diperiksa KPK di Singapura beberapa waktu lalu. Sedang dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Hartati sebagai tersangka.
(mok/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini