KPK Telurusi Aliran Dana di Korupsi Alquran Lewat Karyawan BCA

KPK Telurusi Aliran Dana di Korupsi Alquran Lewat Karyawan BCA

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 14 Agu 2012 11:08 WIB
KPK Telurusi Aliran Dana di Korupsi Alquran Lewat Karyawan BCA
Jakarta - Meski belum juga memanggil tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama, namun KPK terus memeriksa saksi-saksi. Kali ini, penyidik KPK memanggil empat karyawan BCA untuk menelusuri aliran dana.

"Mereka kami panggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (14/8/2012).

Mereka yang dipanggil adalah Andini Aryuanah, Dea Dewinta, Mardiana dan Simon Petrus Sitanggang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain 4 karyawan BCA, seseorang bernama Krisnardi Wijaya turut dipanggil.

Seperti diberitakan, KPK tak berhenti pada Zulkarnaen Djabbar yang menjabat sebagai Wakil Ketua MKGR dalam kasus korupsi pembahasan anggaran Alquran.

Para politisi muda partai berlambang pohon beringin itu juga dibidik karena diduga memiliki peranan dalam kasus ini.

Selain Zulkarnaen, Dendy Prasetiya Bendahara Umum bidang khusus MKGR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Putra Zulkarnaen ini diketahui merupakan Sekjen Gerakan Muda MKGR, organisasi sayap partai Golkar.

Selain Dendy, KPK juga mengendus keterlibatan Fahd Rafiq, Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga MKGR. Fahd diduga memiliki bermain bersama Dendy untuk melobi pejabat di Kemenag terkait pengadaan dalam proyek Alquran.

Selain Dendy dan Fahd, ada Vasco Ruseimy, salah satu pimpinan Gerakan Muda MKGR. Dendy dan Vasco telah dicegah keluar negeri oleh KPK. Sedangkan Fahd, juga sudah dicegah sebelumnya, sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lainnya yakni pada suap DPID yang menjerat Wa Ode Nurhayati.

Menanggapi hal ini, Fahd membantah adanya kongkalikong antara kader-kader muda Golkar khususnya dari organisasi MKGR dalam kasus pengadaan Alquran.

"Tidak ada itu. Tidak ada kaitan dengan MKGR," ujar Fahd usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Kamis (12/7/2012) sore.

Terpisah, Jubir KPK Johan Budi mengatakan pihaknya mengusut suatu kasus tidak melihat organisasi atau partai. "Jangan dilihat ada partai-partai seperti itu. Kami mengusut berdasarkan alat bukti," tutur Johan.

(mok/aan)


Berita Terkait