"Laporan masyarakat dari Agustus 2005 hingga Juni 2012 sebanyak 6.643," kata Jubir KY, Asep Rahmat Fajar, kepada wartawan, Selasa (14/8/2012).
Menurut Asep dari 6 ribuan berkas tersebut, sebanyak 3.023 masih belum diregister karena berkasnya belum lengkap secara administratif. Dari yang telah diregister, 1.415 dinyatakan dapat ditindaklanjuti karena dinilai ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik. Adapun hakim yang telah diperiksa sebanyak 570 orang dengan 26 hakim tidak memenuhi panggilan dan tidak menggunakan haknya untuk memberikan klarifikasi.
Asep menambahkan dalam 7 tahun berkiprah ini, KY telah merekomendasikan sanksi kepada 148 hakim yang terdiri dari 133 hakim tingkat pertama dan 15 hakim tingkat banding. Poin kode etik yang terbanyak dilanggar adalah bersikap profesional, berdisiplin tinggi dan berintegritas.
"81 Rekomendasi telah diterima dan ditindaklanjuti oleh MA dan 67 masih dikaji oleh MA. Sedangkan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang telah dilakukan sebanyak 15 kali," ucap Asep.
Menurut Asep, secara de jure usia KY memang 8 tahun sejak disahkannya UU KY tahun 2004. Tetapi secara de facto KY baru berumur 7 tahun.
"Kalau dari kiprah nyata, maka KY baru 7 tahun yaitu semenjak dilantiknya Pak Busyro cs tahun 2005," ucap Asep.
(asp/)











































