Menanggapi hasil vonis Panwaslu, Ahok tak merasa gusar. Menurutnya,
jika Rhoma memang tak terbukti bersalah, sudah seharusnya tidak
dihukum.
"Saya enggak terlalu masalah. Itu kan menunjukkan memang ia (Rhoma)
tidak terakumulasi memenuhi syarat bersalah," ujar Ahok saat
berbincang dengan detikcom, Selasa (14/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemilih juga saat ini cerdas, mereka tahu mana yang lebih baik,"
imbuhnya.
Ia melihat jika kejadian seperti ini sudah merupakan hal yang wajar,
bahkan sejak dirinya berpartisipasi dalam dunia politik 9 tahun yang
lalu. "Saya sudah mengalami isu seperti ini 9 tahun dari 2003 jadi
tidak khawatir," tuturnya.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta 'memvonis'
bebas Rhoma Irama yang diadukan karena ceramah yang dianggap
menyinggung suku, agama dan ras (SARA). Panwaslu memutuskan Rhoma
tidak melanggar aturan mengenai kampanye Pemilukada.
"Kasus Rhoma Irama karena tidak memenuhi unsur kampanye secara
kumulatif, maka Panwaslu DKI dengan kewenangan yang diberikan oleh UU
berhak melakukan diskresi dengan menghentikan penyelidikan terhadap
kasus ceramah Rhoma Irama di Masjid Al Isra, dan tidak melanjutkan
kepada pihak kepolisian," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah,
dalam jumpa pers di kantornya, Jl Suryopranoto, Jakarta Pusat, Minggu
(12/8).
(dhu/trq)