Meski memutus Rhoma Irama tak bersalah dalam kasus dugaan kampanye di luar jadwal dan isu SARA, Panwaslu tetap berharap tak ada kasus serupa. Jika masyarakat menemukan adanya ceramah di tempat ibadah yang berbau kampanye, segera laporkan ke Panwaslu.
"Silakan dilaporkan, asal bukti permulaan cukup," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, saat berbincang, Senin (14/8/2012) malam.
Bukti permulaan yang dimaksud Ramdansyah adalah adanya rekaman video ataupun audio yang memuat isi ceramah. Selain itu, pihak yang melapor ke Panwaslu haruslah pihak yang mendengar atau hadir dalam ceramah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Ramdansyah meminta masyarakat tak mudah melapor ke Panwaslu ketika menemui ajakan untuk memilih pasangan tertentu. Apalagi jika ajakan itu hanya disampaikan secara pribadi.
"Kalau cuma head to head, person to person, nggak usah dilaporin," tuturnya.
Lebih jauh, Ramdansyah juga meminta agar tim kampanye masing-masing calon agar berkampanye sesuai aturan. "Jangan gunakan tempat ibadah, jangan menghasut, dan jangan di luar jadwal," pungkasnya.
(tor/dhu)










































