"Sesudah (lebaran tersangka SHM kita periksa)," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (13/8/2012).
Namun Johan Budi tidak tahu kepastian tanggal pemeriksaan terhadap Hartati. Johan juga tidak bisa memastikan, apakah usai menjalani pemeriksaan itu Hartati akan langsung ditahan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah pada 8 Agustus 2012 lalu. Hartati diduga sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar tiga miliar rupiah kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
Hartati Murdaya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(mok/tor)










































