"Kalau memang KPK duluan ya harus KPK," kata Bagir di Gedung PBNU, Jakarta, Senin (13/8/2012).
Namun, lanjut Bagir, KPK harus bisa memberi penjelasan dan alasan hukum kepada Polri dengan gamblang. Karena dalam bahasa hukum walau ada UU KPK tidak boleh menganggap lebih tinggi.
"Cuma yang dipersoalkan, dia boleh ngambil tapi harus jelas alasan-alasannya. Apa yang mendasarkan KPK, kalau memang sudah benar dikerjakan oleh KPK," tuturnya.
KPK dan Polri sama-sama menyidik kasus ini. KPK sudah memulai penyelidikan sejak Januari 2012 dan meningkatkan menjadi penyidikan sejak 27 Juli 2012. KPK juga sudah menetapkan tersangka yakni Irjen Pol Djoko Susilo, Brijen Didik Purnomo, pengusaha Budi Susanto, dan juga Bambang Sukotjo.
Mabes Polri mengaku sudah melakukan penyelidikan sejak Mei 2012, dan menaikkan kasus menjadi penyidikan sejak 31 Juli. Mabes Polri juga sudah menetapkan tersangka Brijen Didik Purnomo, pengusaha Budi Susanto, dan juga Bambang Sukotjo, Kompol Legimo, dan AKBP RS.
(spt/ndr)











































