Sekretaris Kedua KBRI Dakar, Rheinhard Sinaga menyebutkan, ketujuh ABK itu mengalami masalah hubungan kerja dengan pihak perusahaan, Socipeg Sarl. Mereka merasa mendapatkan perlakuan yang tidak adil.
"Kondisi kerja yang tidak sesuai dengan janji dari agen pengirim di Indonesia," tukas Rheinhard Sinaga kepada detikcom melalui pesan singkat, Senin (13/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak perusahaan yang berinduk di Dalian, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tersebut, menolak permintaan para ABK WNI karena menilai para ABK telah melanggar kontrak kerja. Kasus ini kemudian diadukan pihak keluarga kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Atas pengaduan ini, kata Sinaga, Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu, KBRI Dakar dan KBRI Beijing melakukan upaya-upaya pendekatan kepada pihak-pihak terkait di Gabon dan di RRT. Upaya penyelesaian yang dilakukan secara simultan tersebut akhirnya berhasil menyelesaikan masalah yang dihadapi para ABK.
Para ABK WNI kemudian dipulangkan dari Leon Mba Airport, Libreville, Gabon dengan penerbangan Kenya Airways, KQ 500 pada 9 Agustus 2012, kemudian transit di Nairobi, Kenya dan Bangkok.
"Mereka sudah tiba di Indonesia dengan Garuda Indonesia GA 867 pada 12 Agustus 2012 kemarin," tukas Sinaga.
(rul/ndr)