"Di pemberitaan kan persoalannya soal MoU. Jika MoU bertentangan dengan UU, mestinya kan yang dipake UU (KPK)," ujar mantan Komisoner KPK, M Jasin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (13/8/2012).
Hal yang sama juga diutarakan komisioner lainnya, Bibit Samad Rianto. Menurut mantan perwira tinggi Polri ini, seharusnya seluruh pihak bisa mematuhi UU yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengacunya ke UU. yang paling tinggi kan UU," lanjutnya lagi.
Bibit kemudian memberi saran pembagian wewenang. Menurut Bibit, biar KPK saja yang memegang jenderal.
"Bisa bos-nya ditangani KPK, sementara bawah-bawahnya ditangani Polri," tegasnya.
(mok/mad)











































