Dapat Remisi HUT RI, 105 Napi di Riau Bebas

Dapat Remisi HUT RI, 105 Napi di Riau Bebas

- detikNews
Senin, 13 Agu 2012 19:03 WIB
Ilustrasi/detikcom
Pekanbaru - Sebanyak 105 narapidana di Riau bebas setelah mendapat remisi pada peringatan HUT RI. Selain itu, sebanyak 1.762 napi mendapat remisi umum atau pengurangan hukuman.

Demikian disampaikan Kepala Devisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Riau, Nugroho, kepada wartawan di Pekanbaru, Senin, (13/8/2012).

Nugroho menjelaskan, sebanyak 105 menerima remisi bebas itu merupakan bagian dari 5.815 narapidana yang mendekam pada rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Riau. Remisi bebas akan diumumkan tanggal 17 Agustus 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun ini dari jumlah napi yang ada di Riau, sekitar 20 persen menerima remisi umum. Remisi umum ini mengurangi masa hukuman," kata Nugroho.

Nugroho menjelaskan, remisi umum yang diterima minimal pengurangan masa hukuman 3 bulan dan maksimal 9 bulan.

"Untuk yang remisi bebas, mereka langsung bebas, mengingat mereka telah menjalani separuh masa hukuman," katanya.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads