Demikian disampaikan Kepala Devisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Riau, Nugroho, kepada wartawan di Pekanbaru, Senin, (13/8/2012).
Nugroho menjelaskan, sebanyak 105 menerima remisi bebas itu merupakan bagian dari 5.815 narapidana yang mendekam pada rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Riau. Remisi bebas akan diumumkan tanggal 17 Agustus 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nugroho menjelaskan, remisi umum yang diterima minimal pengurangan masa hukuman 3 bulan dan maksimal 9 bulan.
"Untuk yang remisi bebas, mereka langsung bebas, mengingat mereka telah menjalani separuh masa hukuman," katanya.
(cha/try)