Dakwaan Primer Tak Terbukti, Soemarmo: Saya Memang Tidak Terlibat

Dakwaan Primer Tak Terbukti, Soemarmo: Saya Memang Tidak Terlibat

- detikNews
Senin, 13 Agu 2012 17:50 WIB
Jakarta - Dakwaan primer terhadap perkara Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro tidak terbukti. Majelis hakim memutus Soemarmo dihukum 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Anggota hakim, Tati Hardiati menjelaskan, dakwaan subsider yang disusun jaksa penuntut umum tidak terbukti karena tidak terpenuhinya unsur dari Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tati menjelaskan, pemberian uang dengan total Rp 344 juta kepada anggota DPRD Semarang tidak dimaksudkan agar anggota DPRD segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai APBD Semarang tahun 2011. Alasannya DPRD memang memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan Raperda APBD tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPRD kota Semarang berkewajiban untuk membahas dan memberi persetujuan mengenai Raperda APBD yang termasuk Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara serta Tambahan Penghasilan Pegawai menjadi rancangan," kata Tati membacakan pertimbangan hukum atas putusan Soemarmo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8/2012).

Namun, hakim anggota I Made Hendra berbeda pendapat dengan 4 hakim lainnya. Menurutnya, pemberian uang dimaksudkan agar DPRD tetap membahas Raperda APBD meski penyerahan Raperda terlambat menyerahkan Raperda. Karena itu menurutnya, Pasal 5 ayat 1 a telah terpenuhi.

Hakim memutus Soemarmo bersalah sebagaimana dakwaan subsider yakni memberikan hadiah berupa kepada penyelenggara negara yakni anggota DPRD. Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan menjelaskan, pemberian uang tersebut karena adanya permintaan dari anggota DPRD Semarang dari Fraksi PAN, Agung Purno Sarjono.

"Terdakwa didesak Agung Purno Sarjono untuk memberikan uang Rp 10 miliar kepada anggota DPRD Semarang. Selanjutnya terdakwa meminta ke Sekda Ahmad Zaenuri," ujar Marsudin.

Soemarmo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Atas putusan ini Soemarmo menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Seusai persidangan, Soemarmo mengaku menghargai putusan majelis hakim Tipikor yang memvonisnya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara.

"Saya menghargai apa yang jadi keputusan majelis, bahwa saya tidak terlibat sedikitpun, yang ketiga (terungkapnya)mengenai upaya pemaksaan dari DPRD," tutur Soemarmo.

(fdn/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads