Anggota hakim, Tati Hardiati menjelaskan, dakwaan subsider yang disusun jaksa penuntut umum tidak terbukti karena tidak terpenuhinya unsur dari Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tati menjelaskan, pemberian uang dengan total Rp 344 juta kepada anggota DPRD Semarang tidak dimaksudkan agar anggota DPRD segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai APBD Semarang tahun 2011. Alasannya DPRD memang memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan Raperda APBD tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hakim anggota I Made Hendra berbeda pendapat dengan 4 hakim lainnya. Menurutnya, pemberian uang dimaksudkan agar DPRD tetap membahas Raperda APBD meski penyerahan Raperda terlambat menyerahkan Raperda. Karena itu menurutnya, Pasal 5 ayat 1 a telah terpenuhi.
Hakim memutus Soemarmo bersalah sebagaimana dakwaan subsider yakni memberikan hadiah berupa kepada penyelenggara negara yakni anggota DPRD. Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan menjelaskan, pemberian uang tersebut karena adanya permintaan dari anggota DPRD Semarang dari Fraksi PAN, Agung Purno Sarjono.
"Terdakwa didesak Agung Purno Sarjono untuk memberikan uang Rp 10 miliar kepada anggota DPRD Semarang. Selanjutnya terdakwa meminta ke Sekda Ahmad Zaenuri," ujar Marsudin.
Soemarmo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Atas putusan ini Soemarmo menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Seusai persidangan, Soemarmo mengaku menghargai putusan majelis hakim Tipikor yang memvonisnya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara.
"Saya menghargai apa yang jadi keputusan majelis, bahwa saya tidak terlibat sedikitpun, yang ketiga (terungkapnya)mengenai upaya pemaksaan dari DPRD," tutur Soemarmo.
(fdn/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini