"Kalau dalam hitung-hitungannya sesuai aturan yang ada. Itu kan memang hak dan tidak boleh ada diskriminasi," ujar Menkum HAM Amir Syamsuddin di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).
Pada kesempatan itu, Dirjen Pemasyarakatan Menkum HAM, Sihabuddin menegaskan pemberian remisi pada Corby berbeda dengan pemberian grasi karena grasi berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Remisi di umum paling kecil 1 bulan dan dia dapatkan remisi enam bulan kalau disetujui dalam keputusan rapat," terangnya.
Dalam PP 28 tahun 2006 juga dituliskan: Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila:
-Berkelakuan baik dan
-Telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
(tfq/aan)











































