"Sementara masih menggunakan PP 28 tahun 2006 karena PP masih memungkinkan," Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).
Menurut Amir, untuk tahun ini akan sangat berbeda dengan tahun yang lalu. Sebab Kemenkum dan HAM akan memberikan remisi umum dan khusus yang waktunya berdekatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada hitungan remisi khusus bagi yang beragama Islam dan remisi umum," terangnya.
Terkait aturan baru pemberian remisi khusus koruptor, Amir menyebut masih dalam tahap penggodokan.
"Untuk Koruptor masih dalam penyempurnaan PP-nya. Belum final dan memerlukan masa sosialisasi," kata Amir.
Dalam PP 28 tahun 2006 juga dituliskan: Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila: berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
(fiq/mpr)











































