"Memutuskan memberikan sanksi kepada teradu III, IV dan V berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan KIP Aceh Tengara terhitung sejak dibacakannya putusan ini," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di kantor DKPP Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).
Tiga anggota KIP yang dipecat itu adalah Marzuki Beroeh, Mat Budiaman dan Saidi Amran. Sementara itu, lanjut Jimly, dua orang anggota lainnya, yakni Ketua KIP dan satu orang anggotanya dibebaskan dari segala tuduhan serta harus dikembalikan nama baiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga orang anggota KIP Aceh Tenggara tersebut diberhentikan karena terbukti telah melanggar kode etik yang berpedoman pada sumpah atau janji jabatan sebagai penyelenggara pemilu, melanggar asas penyelenggaraan pemilu pada keputusan DKPP nomor 2 KEP tahun 2012, serta undnag-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu.
Jimly menjelaskan, dalam persidangan terungkap bahwa teradu III, IV dan V, dalam rapat pleno KIP Kabupaten Aceh Tenggara menetapkan Armen Desky sebagai salah satu calon bupati Kabupaten Aceh Tanggara. Padahal, berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti terkait, Armen Desky terbukti tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UU dan peraturan.
"Tindakan teradu III, IV dan V yang menetapkan Armen Desky memenuhi syarat merupakan tindakan kesengajaan untuk menghilangkan atau menegasikan atau menyembunyikan suatu pasal atau ayat atau huruf atau suatu penjelasan di dalam peraturan perundangan-undangan," jelas Jhimly.
Padahal, lanjut Jimly, sebelumnya panwaslu juga telah memberikan peringatan dan rekomendasi bahwa calon Armen Desky tidak memenuhi syarat.
"Jadi ketiga orang anggota KIP ini ngotot untuk meloloskan Armen Desky sebagai calon dengan mengindahkan rekomendasi dari KIP Provinsi," katanya.
(jor/mpr)