"Kami mau mengajukan permohonan apabila nanti apa yang diputuskan yang mulia tidak sesuai harapan kami. Nanti bisa menjadi dasar dengan alasan kemanusiaan, berkaitan dengan tempat penahanan," kata penasehat hukum Soemarmo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8/2012).
Majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan kemudian menskors jalannya persidangan untuk membahas permintaan Soemarmo. Marsudin mengatakan, permintaan pemindahan lokasi tahanan tidak tepat disampaikan ke majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan. Soemarmo dituntut 5 tahun penjara atas perkata suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai APBD Semarang tahun anggaran 2012.
(fdn/aan)










































