Wali Kota Semarang Nonaktif Minta Dipindah dari LP Cipinang

Wali Kota Semarang Nonaktif Minta Dipindah dari LP Cipinang

Ferdinan - detikNews
Senin, 13 Agu 2012 14:56 WIB
Jakarta - Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro mengajukan permohonan pemindahan tempat tahanan dari LP Cipinang, Jakarta ke LP Kedung Pane, Semarang, Jawa Tengah. Permintaan ini disampaikan sebelum majelis hakim membacakan vonis kepada Soemarmo.

"Kami mau mengajukan permohonan apabila nanti apa yang diputuskan yang mulia tidak sesuai harapan kami. Nanti bisa menjadi dasar dengan alasan kemanusiaan, berkaitan dengan tempat penahanan," kata penasehat hukum Soemarmo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8/2012).

Majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan kemudian menskors jalannya persidangan untuk membahas permintaan Soemarmo. Marsudin mengatakan, permintaan pemindahan lokasi tahanan tidak tepat disampaikan ke majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah penahanan ini bukan kewenangan majelis hakim tetapi kewenangan LP setempat," kata Marsudin menjawab permintaan terdakwa.

Saat ini sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan. Soemarmo dituntut 5 tahun penjara atas perkata suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai APBD Semarang tahun anggaran 2012.

(fdn/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini