5.202 Napi di Jateng akan Terima Remisi Peringatan HUT RI

5.202 Napi di Jateng akan Terima Remisi Peringatan HUT RI

- detikNews
Senin, 13 Agu 2012 14:54 WIB
Ilustrasi/detikcom
Semarang - Sebanyak 5.202 narapidana di Jawa Tengah rencananya mendapatkan remisi atau potongan masa pidana terkait peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus besok. Dari jumlah tersebut, 261 napi akan bebas setelah mendapat remisi.

Kakanwil Kemenkumham Jateng, Muqowimul Aman mengatakan, penerima remisi terdiri dari remisi umum (RU) 1, yaitu napi yang masih memiliki sisa masa hukuman dan RU 2, yaitu napi yang bebas setelah menerima remisi.

"Jumlahnya untuk RU 1 ada 4.941 orang dan RU 2 sebanyak 261 orang," kata Muqowi di kantornya, Jalan Dr. Cipto, Semarang, Senin (13/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah sesuai dengan pasal 14 UU 12 tahun 1995," imbuhnya.

Muqowi menambahkan, pemberian remisi tahun ini spesial daripada remisi tahun-tahun sebelumnya karena remisi dari Hari Kemerdekaan berdekatan dengan remisi Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah. Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan ribuan napi di 44 unit lapas dan rutan di Jateng akan mendapatkan remisi dua kali.

"Selama tidak terkait pelanggaran disiplin dan beragama Islam, maka akan mendapatkan remisi Lebaran," tegas Muqowi.

Interval pemberian remisi untuk narapidana adalah satu bulan sampai maksimal 6 bulan potongan masa hukuman. Remisi satu bulan diberikan kepada napi jika sudah menjalankan masa hukuman 6 sampai 12 bulan.

"Setelah satu tahun masa tahanan, napi berhak mendapatkan remisi dua bulan. Begitu seterusnya sampai maksimal enam bulan," terang Muqowi.

Sementara itu, ada syarat khusus yang diberikan kepada narapidana khusus yaitu narapidana narkoba, korupsi, illegal loging dam teroris. Minimal napi khusus tersebut harus menjalankan sepertiga masa tahanan.

"Kalau dipidana 9 tahun ya harus menjalankan tiga tahun full dulu," tukasnya.

Untuk napi khusus di Jateng yang diusulkan mendapatkan remisi saat ini terdiri dari napi kasus kejahatan transnasional terorganisasi sebanyak 30 orang, teroris 16 orang, koruptor 108 orang dan warga negara asing 22 orang.

Remisi akan diberikan kepada 5.202 narapidana di Jateng tepat pada Hari Kemerdekaan RI, Jumat (17/8) besok. "Remisi iti ada karena ada Hari Kemerdekaan," tandas Kakanwil.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads