"Belum ada yang dapat diketahui umum. Yang bersangkutan akan mempelajari dukumen-dokumen dulu," kata Ketua Dewan Kehormatan KIP Harifin Tumpa kepada wartawan usai sidang, Senin (13/8/2012).
Sidang digelar di kantor KIP, gedung Wisma ITC Lantai 5, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat. KIP adalah komisi negara yang dibentuk UU. Lembaga ini berwenang untuk memerintahkan lembaga publik membuka data atau informasi yang bersifat umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti tanggal 27 Agustus komisiner yang disidang akan memberikan jawaban," ujar Tumpa.
Dewan Kehormatan terdiri dari 3 orang. Sebagai ketua yaitu mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa dengan 2 anggota yaitu akademisi FH UI Achiar Salmi dan dewan pengurus LSM Transparency International Indonesia (TII) Natalia Soebagjo.
(asp/nrl)











































