Komisioner KIP Disidang Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Komisioner KIP Disidang Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Rina Triana - detikNews
Senin, 13 Agu 2012 13:15 WIB
Jakarta - Dewan Kehormatan Komisi Informasi Pusat (DK KIP) menyidang salah satu komisioner KIP karena diduga menyalahi kode etik dan tata tertib internal. Namun DK KIP belum mau membeberkan pelanggaran kode etik yang dituduhkan.

"Belum ada yang dapat diketahui umum. Yang bersangkutan akan mempelajari dukumen-dokumen dulu," kata Ketua Dewan Kehormatan KIP Harifin Tumpa kepada wartawan usai sidang, Senin (13/8/2012).

Sidang digelar di kantor KIP, gedung Wisma ITC Lantai 5, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat. KIP adalah komisi negara yang dibentuk UU. Lembaga ini berwenang untuk memerintahkan lembaga publik membuka data atau informasi yang bersifat umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan berjalan tertutup selama 45 menit sejak pukul 10.30 WIB. Wartawan yang menunggu sejak pagi hanya bisa menanti sidang selesai dari luar ruangan. Usai sidang, tidak ada keterangan apapun dari DK KIP terkait materi pemeriksaan kode etik tersebut.

"Nanti tanggal 27 Agustus komisiner yang disidang akan memberikan jawaban," ujar Tumpa.

Dewan Kehormatan terdiri dari 3 orang. Sebagai ketua yaitu mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa dengan 2 anggota yaitu akademisi FH UI Achiar Salmi dan dewan pengurus LSM Transparency International Indonesia (TII) Natalia Soebagjo.

(asp/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads