Ini Kata Petinggi Demokrat Soal Mundurnya Hartati Murdaya

Ini Kata Petinggi Demokrat Soal Mundurnya Hartati Murdaya

Luhur Hertanto, M Iqbal - detikNews
Senin, 13 Agu 2012 13:44 WIB
Ini Kata Petinggi Demokrat Soal Mundurnya Hartati Murdaya
Jakarta - Hartati Murdaya Poo mundur sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. Keputusan Hartati itu terbilang cukup mendadak. Buktinya, koleganya di PD yakni EE Mangindaan, mengaku baru tahu.

"Wah saya baru dengar tuh kalau mengundurkan diri. Di AD/ART kader bisa berhenti bila diberhentikan, berhalangan tetap atau mengundurkan diri," kata Mangindaan yang juga anggota Dewan Kehormatan PD saat ditemui wartawan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/8/2012).

Dia menjelaskan, prosedur untuk mundur itu pastinya Hartati akan mengirim surat berisi penjelasan alasan pengunduran dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu dianggap alasan tepat ya sudah," jelas Menteri Perhubungan ini.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina PD Marzuki Alie. Dia menilai langkah Hartati itu patut diapresiasi. Apa yang dilakukan Hartati membuat PD tidak terbebani.

"Jadi dia betul-betul mementingkan dan sangat berpikir soal partai ini agar tidak terpengaruh dengan kasus ini. Jadi menurut saya bagus sekali," imbuh Marzuki di DPR.

Pengusaha Hartati Murdaya mundur dari Partai Demokrat dan Komite Ekonomi Nasional (KEN). Hartati ingin lebih konsentrasi dalam menghadapi persoalan hukum terkait kasus Buol. KPK sudah menetapkan Hartati sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan atas eks Bupati Buol Amran Batalipu.

"Saya menjadi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat karena diminta untuk berkontribusi memajukan partai. Demikian pula ketika diminta menjadi anggota KEN, saya menerimanya karena ini merupakan tanggung jawab saya sebagai seorang warga negara. Ketika sekarang ada persoalan yang menimpa diri saya, tentunya lebih baik saya mundur dari kedua jabatan tersebut, karena tidak mungkin saya menjalankan tugas sebagaimana seharusnya," kata Hartati dalam surat elektronik, Senin (13/8/2012).

(ndr/nrl)


Berita Terkait