Curi 200 Gram Emas, PRT Aliyah Dibekuk di Hotel Kelapa Gading

Curi 200 Gram Emas, PRT Aliyah Dibekuk di Hotel Kelapa Gading

Prins David Saut - detikNews
Senin, 13 Agu 2012 13:30 WIB
Jakarta -

Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT), Aliyah (29), terpaksa merayakan Lebaran di balik jeruji besi. Ia ditangkap setelah mencuri emas 200 gram dan uang Rp 20 juta milik sang majikan.

"Tersangka, kita amankan sedang menginap di hotel. Rencananya, ia ingin kabur pulang ke kampungnya di Brebes," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Agung Yudha," saat dihubungi, Senin (13/8/2012).

Agung menceritakan Aliyah awalnya mencuri perhiasan emas seberat 200 gram dan uang tunai Rp 20 juta dari lemari majikannya, Friets Tjahyadi (30), di Jalan Tampak Siring Indah RT 05 RW 07, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aliyah ditangkap pada Minggu 12 Agustus malam setelah majikannya melaporkan hilangnya barang berharga. Aliyah bekerja sebagai pembantu selama 6 bulan.

"Korban pulang bekerja dan terkejut lemari kamar berserakan, perhiasan emas, dan uang yang disimpan dalam lemari hilang. Ia curiga PRT-nya juga tidak ada sehingga korban melapor," ujar Agung.

Menurut dia, Aliyah melakukan aksinya saat tengah sendirian di rumah sang majikan. Ia mencongkel jendela majikannya dengan sebilah pisau.

"Tersangka ditangkap dengan barang bukti perhiasan emas, yaitu 6 kalung, 8 gelang, 4 cincin, 2 bros, anting 4 pasang serta 3 giwang dan liontin totalnya seberat 200 gram. Selain itu, sisa uang Rp 15 juta dari total yang diambil Rp 20 juta," ucap Agung.

Agung mengatakan Aliyah meninggalkan rumah majikannya dan mengelabui petugas keamanan perumahan.

"Tersangka mengelabui security bahwa ia ingin pulang kampung di Brebes karena sudah diizinkan majikannya," ujar Agung.

Aliyah dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal di atas 5 tahun.

"Iya, kita kenai pasal 363 KUHP tentang pencurian," kata Agung.

(vid/aan)


Berita Terkait