H-4 Sampai H+1 Lebaran, Truk Kontainer Dilarang Beroperasi

H-4 Sampai H+1 Lebaran, Truk Kontainer Dilarang Beroperasi

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 13 Agu 2012 12:12 WIB
Jakarta -

Mulai H-4 hingga H+1 Lebaran, angkutan barang berupa truk kontainer dilarang beroperasi di jalur mudik. Ini dilakukan guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas selama mudik Lebaran.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Mabes Polri, AKBP Agus Carel, mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait peraturan tersebut.

"Secara tersurat memang belum ada ketentuan kapan diberlakukannya tetapi biasanya dilakukan pada H-4 hingga H+1 Lebaran," kata Carel saat dihubungi detikcom, Senin (13/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Carel mengungkapkan peraturan ini berlaku di seluruh ruas jalan tol maupun arteri di Indonesia. Peraturan ini diberlakukan untuk seluruh angkutan barang dengan muatan lebih, kecuali truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sembako.

"Untuk truk pengangkut BBM dan sembako masih diperbolehkan," ujarnya.

Lebih jauh, Carel menambahkan peraturan ini dibuat agar kondisi jalur mudik yang dipadati pemudik steril dari angkutan besar.

Selain dikhawatirkan menimbulkan kemacetan karena ukuran kendaraannya yang besar dan cenderung lambat, truk kontainer juga dikhawatirkan menimbulkan kecelakaan.

"Upaya ini untuk menekan kecelakaan dan kemacetan selama mudik Lebaran," kata Carel.

(mei/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini