Mulai H-4 hingga H+1 Lebaran, angkutan barang berupa truk kontainer dilarang beroperasi di jalur mudik. Ini dilakukan guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas selama mudik Lebaran.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Mabes Polri, AKBP Agus Carel, mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait peraturan tersebut.
"Secara tersurat memang belum ada ketentuan kapan diberlakukannya tetapi biasanya dilakukan pada H-4 hingga H+1 Lebaran," kata Carel saat dihubungi detikcom, Senin (13/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk truk pengangkut BBM dan sembako masih diperbolehkan," ujarnya.
Lebih jauh, Carel menambahkan peraturan ini dibuat agar kondisi jalur mudik yang dipadati pemudik steril dari angkutan besar.
Selain dikhawatirkan menimbulkan kemacetan karena ukuran kendaraannya yang besar dan cenderung lambat, truk kontainer juga dikhawatirkan menimbulkan kecelakaan.
"Upaya ini untuk menekan kecelakaan dan kemacetan selama mudik Lebaran," kata Carel.
(mei/aan)










































