KPK Geber Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Alquran

KPK Geber Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Alquran

- detikNews
Senin, 13 Agu 2012 12:32 WIB
Jakarta - Awal pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeber kasus korupsi pembahasan proyek di Kementerian Agama. Lima orang dipanggil untuk diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus ini.

"Benar, ada beberapa saksi yang rencananya diperiksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Senin (13/8/2012).

Ada lima saksi yang bakal diperiksa, salah satunya pegawai Bank Bukopin, Yuniar Safriana. Selain itu ada juga Ali Djufrie, Amshuri, Abdul Karim dan Ahmad Jauhari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan, KPK tak berhenti pada Zulkarnaen Djabar yang menjabat sebagai Wakil Ketua MKGR dalam kasus korupsi pembahasan anggaran Alquran.

Para politisi muda partai berlambang pohon beringin itu juga dibidik karena diduga memiliki peranan dalam kasus ini.

Selain Zulkarnaen, Dendy Prasetiya Bendahara Umum bidang khusus MKGR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Putra Zulkarnaen ini diketahui merupakan Sekjen Gerakan Muda MKGR, organisasi sayap partai Golkar.

Selain Dendy, KPK juga mengendus keterlibatan Fahd Rafiq, Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga MKGR. Fahd diduga memiliki bermain bersama Dendy untuk melobi pejabat di Kemenag terkait pengadaan dalam proyek Alquran.

Selain Dendy dan Fahd, ada juga Vasco Ruseimy, salah satu pimpinan Gerakan Muda MKGR. Dendy dan Vasco telah dicegah keluar negeri oleh KPK. Sedangkan Fahd, juga sudah dicegah sebelumnya, sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lainnya, yakni pada suap DPID yang menjerat Wa Ode Nurhayati.

Menanggapi hal ini, Fahd membantah adanya kongkalikong antara kader-kader muda Golkar khususnya dari organisasi MKGR dalam kasus pengadaan Alquran.

"Tidak ada itu. Tidak ada kaitan dengan MKGR," ujar Fahd usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Kamis (12/7/2012) sore.

Terpisah, Jubir KPK Johan Budi mengatakan pihaknya mengusut suatu kasus tidak melihat organisasi atau partai.

"Jangan dilihat ada partai-partai seperti itu. Kami mengusut berdasarkan alat bukti," tutur Johan.

(mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads