Belum Cairkan THR, 7 Perusahaan Diadukan ke Menakertrans

Belum Cairkan THR, 7 Perusahaan Diadukan ke Menakertrans

Luhur Hertanto - detikNews
Senin, 13 Agu 2012 11:14 WIB
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerima tujuh pengaduan perusahaan yang belum membayarkan THR. Hari ini merupakan batas akhir baginya menyelesaikan kasus tersebut.

"Baru tujuh kasus yang kita sudah terima. Insya Allah hari ini kita eskekusi beberapa pengaduan agar dikeluarkan THR," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Presiden, Senin (13/8/2012).

Tujuh kasus itu sudah merupakan prestasi yang luar biasa. Sebab pada tahun lalu Kemenakertrans menangani 84 kasus THR tidak dibayarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa dari tujuh kasus THR sudah diselesaikan. Tindak eksekusinya mulai dari upaya hukum hingga pencabutan izin usaha perusahaan bermasalah itu.

"Tapi kita terus membuka posko di kota dan kabupaten, karyawan yang belum dapat THR harap bisa menyampaikan pengaduannya," sambung Cak Imin.

(lh/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini