Darsup Yusuf merupakan bekas anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004 dari Fraksi Golkar. Sedangkan Suyitno merupakan anggota dewan dari Fraksi TNI/Polri. Keduanya hadir menjadi saksi di sidang terdakwa Miranda Gultom
di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8/2012).
"Tidak pernah ada permintaan dukungan dan tidak ada komitmen dari kami," kata Darsup Yusuf.
Keterangan yang sama juga diungkapkan bekas anggota Komisi IX DPR dari Fraksi TNI/Polri, Suyitno.
"Tidak ada (arahan pilih Miranda)," ujarnya.
Namun kedua saksi ini mengakui menerima 10 lembar travel cek yang diberikan melalui Arie Malang Judo.
Menurut saksi, travel cek diberikan usai pemilihan DGS BI di Komisi IX DPR oleh Miranda. Saksi Darsup dan Suyitno mengaku memilih Miranda atas dasar pengalaman.
"Saya memilih betul-betul berdasarkan kompetensi dan profesionalitas yang bersangkutan. Pada saat paparan kertas karya betul-betul Beliau mempunyai rencana strategis membangun BI," jelas Darsup.
Namun kedua saksi mengaku tidak tahu keterkaitan pemberian travel cek itu dengan terpilihnya Miranda. "Kami tidak tahu," jawab Suyitno.
Namun saksi lainnya yang juga berasal dari fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri mengaku sempat berpikir bila pemberian 10 travel cek ada kaitannya dengan pemilihan DGS BI.
"Iya ada dugaan itu, karena saya menerima cek itu tak lama setelah pemilihan," ujar Udju.
(fdn/aan)











































