Ini Alasan Kenapa Rhoma Irama 'Divonis' Bebas

Ini Alasan Kenapa Rhoma Irama 'Divonis' Bebas

- detikNews
Minggu, 12 Agu 2012 18:07 WIB
Jakarta - Raja dangdut Rhoma Irama akhirnya dinyatakan tidak melanggar aturan Pemilukada terkait ceramahnya di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Ceramah Rhoma yang diadukan karena berbau SARA, dianggap tidak dimaksudkan untuk menguntungkan pasangan calon Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah mengatakan, ceramah Rhoma di Masjid Al Isra merupakan bagian dari kegiatan safari Ramadan yang digelar Harian Poskota. "Selama 5 tahun ini Poskota rutin memanggil Rhoma sebagai ulama," kata Ramdansyah dalam jumpa pers di kantornya, Jl Suryopranoto, Jakarta Pusat, Minggu (12/8/2012).

Ramdansyah menjelaskan dalam ceramah pada 29 Juli 2012, Rhoma menyampaikan identitas kedua pasangan calon yang masuk dalam putaran kedua. Rhoma juga mengimbau jamaah Masjid Al Isra agar memilih calon gubernur yang seiman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun Rhoma Irama tidak menyampaikan visi dan misi program Foke dan Nachrowi," ujar Ramdansyah.

Selain itu Rhoma tidak masuk dalam struktur tim kampanye Foke-Nara. Panwaslu juga tidak menemukan aliran dana terkait ceramah Rhoma.

"Kemudian tidak ada namanya unsur Rhoma mengajak masyarakat (memilih Foke-Nara)," lanjutnya.

Keputusan ini diambil berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yakni video berdurasi 7 menit. KPUD DKI juga meminta bantuan audit dari kantor akuntan publik independen yakni Krisnawan, Busroni, Achisin da Alamsyah terhadap laporan penerimaan dana kampanye pasangan Foke-Nara.

"Panwaslu juga sudah melakukan konsultasi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, KPID dan ketua forum kerukunan umat beragama," terang Ramdansyah.


(fdn/nrl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads